Friday, February 14, 2014


1           1.    Kemukakan apa yang menjadi isi pokok dari konstitusi negara!
Jawab: konstitusi berisi 3 hal pokok, yaitu :
Ø  Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
Ø  Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
Ø  Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental
2          2.   Jelaskan fungsi konstitusi bagi suatu negara!
            Jawab:
ü                                Membatasi perilaku pemerintahan secara efektif.
ü                                Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga Negara.
ü                                Menentukan lembaga Negara bekerja sama satu sama lain.
ü                                Menentukan hubungan di antara lembaga Negara.
ü                      Menentukan pembagian kekuasaan dalam Negara.
ü                                Menjamin hak warga Negara dan tindakan sewenang-wenang.
ü                                Menjadi landasan structural penyelenggaraan pemerintahan.
3          3.   Uraikan yang dimaksud dengan dasar Negara!
Jawab: Dasar Negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
                        4.   Bagaimanakah Herman Heller membagi pengertian konstitusi? Jelaskan!
Jawab: Herman Heller menyatakan 3 tingkatan konstitusi, yaitu;
1)      Konstitusi dalam pengertian sosiologis dan politis
Konstitusi digambarkan sebagai kesepakatan-kesepakatan politik yang belum/tidak dituangkan dalam bentuk hukum tertentu, tetati tercermin dalam perilaku nyata dalam kehidupan bersama warga masyarakat. Misalnya: konvensi.
2)      Konstitusi dalam pengertian hukum
Konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidu dalam masyarakat.
3)      Konstitusi ditulis menjadi suatu dokumen dan diberi kedudukan sebagai undang-undang tertinggi dalam suatu negara.
5.   Pancasila sebagai dasar Negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat mengikat siapa saja?
Jawab: Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
v  Penyelenggaraan negara
v  Lembaga kenegaraan
v  Lembaga kemasyarakatan
v  Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
v  Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia

0 comments:

Copyright © 2012 WinterGirl | Another Theme | Designed by Johanes DJ