1 1. Kemukakan
apa yang menjadi isi pokok dari konstitusi negara!
Jawab: konstitusi berisi 3 hal pokok, yaitu :
Ø Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga
negara
Ø Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat fundamental
Ø Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang
bersifat fundamental
2 2. Jelaskan
fungsi konstitusi bagi suatu negara!
Jawab:
ü Membatasi
perilaku pemerintahan secara efektif.
ü Membagi
kekuasaan dalam beberapa lembaga Negara.
ü Menentukan
lembaga Negara bekerja sama satu sama lain.
ü Menentukan
hubungan di antara lembaga Negara.
ü Menentukan
pembagian kekuasaan dalam Negara.
ü Menjamin
hak warga Negara dan tindakan sewenang-wenang.
ü Menjadi
landasan structural penyelenggaraan pemerintahan.
3 3. Uraikan
yang dimaksud dengan dasar Negara!
Jawab:
Dasar
Negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara serta
bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban,
kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah
perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
4. Bagaimanakah
Herman Heller membagi pengertian konstitusi? Jelaskan!
Jawab: Herman Heller menyatakan 3 tingkatan
konstitusi, yaitu;
1) Konstitusi dalam
pengertian sosiologis dan politis
Konstitusi digambarkan sebagai kesepakatan-kesepakatan
politik yang belum/tidak dituangkan dalam bentuk hukum tertentu, tetati
tercermin dalam perilaku nyata dalam kehidupan bersama warga masyarakat.
Misalnya: konvensi.
2) Konstitusi dalam
pengertian hukum
Konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidu
dalam masyarakat.
3) Konstitusi
ditulis menjadi suatu dokumen dan diberi kedudukan sebagai undang-undang
tertinggi dalam suatu negara.
5. Pancasila sebagai dasar Negara
dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat mengikat siapa saja?
Jawab: Perwujudan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang
undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
v
Penyelenggaraan
negara
v
Lembaga
kenegaraan
v
Lembaga
kemasyarakatan
v
Warga
negara Indonesia dimana pun berada, dan
v
Penduduk
di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia
0 comments: