Contoh
pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh
negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba
mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo
yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang
mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah
Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu
bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama
seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih
yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian
itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa
Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut
maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli
dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang
yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia
mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan
pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung,
Rendang dan lain-lain.
Sebenarnya
ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini
daftarnya :
1.
Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2.
Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3.
Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4.
Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5.
Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6.
Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7.
Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8.
Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9.
Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10.
Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11.
Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12.
Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13.
Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14.
Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15.
Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16.
Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17.
Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18.
Kain Ulos oleh Malaysia
19.
Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20.
Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21.
Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
Malaysia
telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan
mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari
Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia
dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat
dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan
yang dipertunjukkan.
1 comments:
Kunjungan perdana, sesama Blogger Maros, jangan lupa jalan2 dan follow blog saya di aldyblue.blogspot.com dan blog pribadi saya di aldyjabir.blogspot.com