Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu
adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal
mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu
kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai
kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama
“Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi
“Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi
wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia
kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian
Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama
seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka
menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang
protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti
yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih
dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda
Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog
Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain.
Sebenarnya ada puluhan budaya yg
telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh
Pemerintah Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat
oleh Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan
oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi
Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh
Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari
Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa
Timur oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh
Pemerintah Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi
oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa
oleh Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa
Timur oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat
oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh
Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa
Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari
Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh
Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang
dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh
Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah
Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh
Pemerintah Malaysia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta
yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun
kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta
yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun
perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli
dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan
1 comments:
sudah saatnya generasi saat ini melek HKI. yuk belajar lebih jauh tentang pentingnya perlindungan intellectual property Indonesia baik itu pendaftaran merek, desain industri,hak cipta, paten, dll.link berikut dapat menambah wawasan kita tentang hal tersebut. http://www.ipindo.com/